Pengambilan Akta Cerai Mandiri
Panduan langkah mandiri untuk pengambilan akta cerai setelah dokumen tersedia.
Tautan Video (segera diperbarui)Wujud Komitmen Pengadilan Agama Palembang Kelas IA dalam Menghadirkan Pelayanan Elektronik Akta Cerai yang Profesional, Transparan, dan Berbasis Digital.
Tujuannya agar para pihak bisa cek mandiri apakah nomor perkara sudah terbit E-AC.
Video ini akan diperbarui setiap minggu.
Berisi video pengambilan akta cerai mandiri, biaya E-AC, tutorial download E-AC di aplikasi EAC Badilag, dan video edukasi lainnya.
Panduan langkah mandiri untuk pengambilan akta cerai setelah dokumen tersedia.
Tautan Video (segera diperbarui)Penjelasan ringkas biaya resmi E-AC yang hanya dikenakan PNBP.
Tautan Video (segera diperbarui)Cara mengunduh dokumen E-AC secara benar melalui aplikasi resmi Badilag.
Tautan Video (segera diperbarui)Kumpulan materi edukasi tambahan terkait layanan elektronik akta cerai.
Tautan Video (segera diperbarui)Pahami Dulu Sebelum Mengajukan
PP No. 5/2019
Rp10.000,-
Tarif resmi sesuai peraturan
E-AC hanya dikenakan biaya PNBP dan tidak lebih dari Rp10.000. Jika ada pihak yang meminta lebih, segera laporkan.
Bayar langsung ke kas negara, bukan ke rekening pribadi.
Kode billing otomatis dari sistem
Contoh blangko untuk memudahkan identifikasi dokumen elektronik akta cerai.

Akta Cerai diterbitkan setelah putusan perkara memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht), yaitu setelah lewat 14 hari sejak putusan dibacakan dan tidak ada upaya hukum dari para pihak.
Elektronik Akta Cerai dapat diambil secara mandiri oleh para pihak melalui Aplikasi Elektronik Akta Cerai (EAC) Badilag setelah akta cerai diterbitkan oleh pengadilan. Para pihak dapat mengunduh dokumen Elektronik Akta Cerai dengan menggunakan data perkara yang dimiliki melalui aplikasi tersebut.
Apabila para pihak mengalami kesulitan dalam mengunduh Elektronik Akta Cerai melalui aplikasi EAC, para pihak dapat datang langsung ke Pengadilan Agama Palembang Kelas IA. Petugas pada bagian pengambilan produk Akta Cerai akan membantu proses pengambilan Elektronik Akta Cerai sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Elektronik Akta Cerai diberikan kepada para pihak yang berperkara, yaitu pihak Penggugat/Pemohon dan Tergugat/Termohon sesuai dengan data yang tercatat dalam perkara. Pengambilan atau penerimaan Elektronik Akta Cerai tidak dapat diwakilkan.
Biaya penerbitan Akta Cerai hanya dikenakan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp10.000 (sepuluh ribu rupiah) sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya. Selain biaya PNBP sebesar Rp10.000 tersebut, tidak ada biaya tambahan lainnya dalam penerbitan Akta Cerai. Selain itu, setelah perkara berkekuatan hukum tetap dan seluruh administrasi perkara pada pengadilan telah selesai, Pengadilan tidak diperkenankan menahan penerbitan atau penyerahan Akta Cerai dengan alasan apa pun. Para pihak berhak menerima atau mengambil Akta Cerai secara mandiri sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ketentuan ini sejalan dengan prinsip pelayanan publik yang transparan dan akuntabel sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik serta kebijakan Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Ajukan Permohonan Anda
Lengkapi formulir sesuai klasifikasi pemohon. Data akan langsung dikirim ke email resmi unit kerja untuk diproses.
Jembatan Verifikasi & Permohonan
Sampaikan Masukan Anda
Umpan balik Anda membantu kami meningkatkan kualitas layanan
Form Umpan Balik